Pelayanan Rehabilitasi Medis

No. SK: 100.3.3/99/2024

  1. Permintaan pemeriksaan telah di input oleh dokter dalam SIMRS

  1. Pasien Rawat Jalan : Pasien dari poliklinik menuju instalasi rehabilitasi medis > Pasien melapor kepada petugas instalasi > Petugas mengindentifikasi pasien sebelum melakukan tindakan fisioterapi > Pasien menunggu antrian untuk mendapatkan tindakan oleh petugas fisioterapi > Tindakan fisioterapi selesai > Khusus pasien umum untuk melakukan pembayaran pada loket kasir > Pasien menyerahkan kembali bukti lembaran pembayaran berwarna pink ke instalasi rehabilitasi medis
  2. Pasien Rawat Inap : Pasien dari rawat inap di antar oleh petugas rawat inap menuju instalasi rehabilitasi medis > Petugas yang ditunjuk dari ruang rawat inap melapor kepada petugas instalasi rehabilitasi medis > Petugas mengindentifikasi pasien sebelum melakukan tindakan fisioterapi > Tindakan fisioterapi dilakukan oleh petugas fisioterapi > Tindakan fisioterapi selesai lalu pasien dibawa kembali oleh petugas yang ditunjuk keruang rawat inap.

1. 15 s/d 30 Menit / Pasien

1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten

Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medis

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.  Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-