No. SK: 167 TAHUN 2022
1. Satu – tiga hari bila tanpa suku cadang
2. Minimal seminggu bila memerlukan suku cadang
3. Minimal 1 bulan bila memerlukan pihak ke 3
1. Gratis
2. Bayar sesuai harga suku cadang bila memerlukan suku cadang dan memakai jasa pihak ke III.
Pelayanan IPSRS
1. Tatap Muka
2. Membaca di Lokasi Layanan
3. SP4N Lapor
4. Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911
5. FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang
6. Email : rsud@acehtamiangkab.go.id
7. Website : rsud.acehtamiangkab.go.id
8. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store