Pelayanan IPSRS

No. SK: 167 TAHUN 2022

  1. Laporan/informasi kerusakan alat dari unit/ruangan/inventaris.
  2. Adanya Surat Permintaan Perbaikan (SPK) dari unit/ruangan/inventaris.

  1. Alur Pelayanan IPSRS
  2. PENGADUAN KERUSAKAN DARI USER
  3. USER MEMBUAT SURAT PERMINTAAN PERBAIKAN
  4. TEKNISI MENGECEK ALAT YANG RUSAK > BAIK > TIDAK > PENINDAK LANJUTAN DI WORKSHOP > BAIK > KEMBALI KE USER DILENGKAPI DOKUMEN > TIDAK > MEMBUAT BERITA ACARA KERUSAKAN BERAT > PERBAIKAN INTERNAL / VENDOR/PIHAK KE III

1. Satu – tiga hari bila tanpa suku cadang

2. Minimal seminggu bila memerlukan suku cadang

3. Minimal 1 bulan bila memerlukan pihak ke 3

1. Gratis

2. Bayar sesuai harga suku cadang bila memerlukan suku cadang dan memakai jasa pihak ke III.

Pelayanan IPSRS

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.  Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-