Standar Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. FC KK
  3. FC KTP
  4. FC Akte Kelahiran Anak (Jika ada)
  5. FC Surat Nikah
  6. FC Akte Kematian (Jika ada)
  7. Dokumen Letter C

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa dengan membawa berkas persyaratan untuk surat Pernyataan Ahli Waris
  2. Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan pembuatan rekomendasi surat, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi, dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan
  3. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan pembuatan , jika sudah lengkap maka dibuatkan surat pernyataan ahliwaris Selanjutnya diparaf untuk diserahkan kepada Petinggi.
  4. Petinggi menandatangani surat pernyataan ahli waris (Apabila Petinggi tidak berada ditempat Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan berkas untuk di tanda tangani di hari berikutnya) serta mengembalikan kepada Petugas Pelayanan yang selanjutnya diserahkan kepada petugas register.
  5. Petugas register membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

Jika Berkas lengkap dan pejabat berwenang ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah ditandatangani Petinggi

https://s.id/Wadul_Petinggi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris"