Legalisasi Surat Lainnya

No. SK: 067/012/418.85/2023

  1. Pemohon membawa Surat Surat diperlukan untuk mendapatkan tanda tangan Camat
  2. Surat -surat Persyaratan mendaftar TNI, POLRI, SPTB untuk Pensiun, Surat Fasilitasi pindah dari luar kota, dll sudah mendapatkan ttd Kepala Desa dan Surat Keterangan Belum menikah di ttd Kepala KUA terlebih dahulu
  3. Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas
  4. Berkas dimasukan dalam map

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja Senin – Kamis 07.15 Wib s/d 15.30 Wib, Jum’at 07.00 – 11.30 Wib
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
  3. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Umum
  4. Petugas minta tanda tangan Camat
  5. Setelah mendapat tanda tangan Camat distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon.

Penerimaan berkas, memeriksa dan tanda tangan  3 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;

2.    Menyampaikan        pengaduan,  saran, dan     masukan

langsung via:

a.    no telepon: 0354 - 397165

b.    Whatshap: 0812 3046 7152

c.    e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id

d.    Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id

e.    Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”

f.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

     (website: www.lapor.go.id);
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Lainnya"