Pelayanan Legalisir Ijazah

No. SK: 420/1755/Disdikbud/KU/V/20221

  1. Ijazah Asli
  2. KTP Pemilik Ijazah (Luar Kaltara)
  3. Fotocopy Ijazah (Maksimal 6 Lembar)
  4. Materai (untuk surat pernyataan jika ijazah diterbitkan oleh sekolah di luar Wilayah Provinsi Kalimantan Utara)

  1. Pengguna layanan menyampaiakan keperluan kepada petugas penerima tamu dan mengisi buku tamu
  2. Petugas menerima tamu dan mengantarkan pemohon ke petugas verifikasi
  3. Petugas verifikasi memeriksa persyaratan yang telah ditentukan
  4. Pejabat yang berwenang mengesahkan fotokopi ijazah
  5. Petugas mengarsipkan 1 lembar fotokopi yang telah disahkan
  6. Petugas menyerahkan fotokopi ijazah yang telah disahkan kepada pemohon

Sesuai keberadaan pejabat

Tidak dipungut biaya

Dokumen legalisir Ijazah

1. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara

2. Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas

b. Email: kaltara.pendidikan@gmail.com

c. Website: disdikbud.kaltaraprov.go.id

d. Aplikasi L4POR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Ijazah"