Pengantar Ijin Keramaian

  1. MEMBAWA PENGANTAR RT RW
  2. MEMBAWA FOTOCOPY KK DAN KTP PEMOHON

  1. PEMOHON DATANG KE BALAI DESA DENGAN MEMBAWA PERYSARATAN
  2. DUDUK DITEMPAT YANG SUDAH DISEDIAKAN DAN MENGAJUKAN KE PETUGAS PELAYANAN
  3. PENGAJUAN DIPROSES OLEH PETUGAS
  4. HASIL PERMOHONAN SELESAI DIKASIHKAN KE PEMOHON UNTUK DILANJUTKAN KE TINGKAT KECAMATAN , KORAMIL DAN POLSEK

10 Menit

Tidak dipungut biaya

ijin keraimainan

Pemohon untuk cek terlebih dahulu sebelum selesai 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Ijin Keramaian"