No. SK: 23 TAHUN 2023
1. Pemohon datang ke Balai Desa dengan membawa berkas persyaratan
2.
Petugas
register menerima dan memeriksa kelengkapan
jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi, dan
jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan 5 menit
3. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas , jika sudah lengkap maka di beri nomor sesuai buku agenda
Selanjutnya
diparaf untuk diserahkan kepada Petinggi. 5 menit
4. Petinggi menandatangani dokumen
(Apabila Petinggi tidak berada ditempat Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan berkas untuk di tanda tangani di hari berikutnya) serta mengembalikan kepada Petugas Pelayanan yang selanjutnya diserahkan kepada petugas register.
Petugas register membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohonTidak dipungut biaya
Dokumen Ijn Gangguan HO yang sudah di Legalisasi Petinggi
E-Mail / Instagram : banyumanisdesa @gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store