No. SK: 23 TAHUN 2023
1. Pemohon datang ke Balai Desa dengan membawa berkas persyaratan
2.
Petugas
register menerima dan memeriksa kelengkapan
jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi,
dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Petugas
Pelayanan 5 menit
3.
Petugas
Pelayanan melakukan
verifikasi berkas , jika sudah lengkap maka epada pemohon
Tidak dipungut biaya
Dokumen IMB yang sudah di Legalisasi Petinggi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store