Standar Pelayanan Pengesahan Surat Pernyataan IMB

No. SK: 23 TAHUN 2023

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. 2. FC KK
  3. 3. FC KTP
  4. 4. FC IMB
  5. 5. Blanko dari Dinas Perijinan

  1. 1. Pemohon datang ke Balai Desa dengan membawa berkas persyaratan
  2. 2. Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi, dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan
  3. 3. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas , jika sudah lengkap maka di beri nomor sesuai buku agenda Selanjutnya diparaf untuk diserahkan kepada Petinggi.
  4. 4. Petinggi menandatangani dokumen. (Apabila Petinggi tidak berada ditempat Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan berkas untuk di tanda tangani di hari berikutnya) serta mengembalikan kepada Petugas Pelayanan yang selanjutnya diserahkan kepada petugas register.
  5. 5. Petugas register membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

1.      Pemohon datang ke Balai Desa dengan membawa berkas persyaratan

2.      Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan   jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi, dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan 5 menit

3.      Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas , jika sudah lengkap maka epada pemohon

Tidak dipungut biaya

Dokumen IMB yang sudah di Legalisasi Petinggi

E-Mail / Instagram  : banyumanisdesa @ gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan Surat Pernyataan IMB"