No. SK: 23 TAHUN 2023
1. Pemohon datang ke Balai Desa dengan membawa berkas persyaratan untuk Legalisasi
2.
Petugas
register menerima dan memeriksa kelengkapan
jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi,
dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan 5 menit
3. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas , jika sudah lengkap maka di beri nomor sesuai buku agenda
Selanjutnya
diparaf untuk diserahkan kepada Petinggi. 5 menit
4.
Petinggi
menandatangani epada pemohon
Tidak dipungut biaya
Dokumen yang sudah di Legalisasi Petinggi
E-Mail / Instagram : banyumanisdesa @gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store