Pelayanan Rujukan Anak Terlantar Ke Dalam Panti Sosial

  1. 1. Anak Terlantar baik laki-laki dan perempuan yang berdomisili dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
  2. 2. Anak Terlantar setelah 7 (tujuh) hari dan belum atau tidak terjadi reunifikasi
  3. 3. Memenuhi kriteria untuk Rehabilitasi Sosial dasar di dalam Panti Sosial
  4. 1. persyaratan administrasi Penanggung Jawab dari Dinas Sosial Kab/kota, LKSA (Lembaga Kesejahateraan Sosial Anak) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Kab/Kota a. Surat Permohonan dari Dinas Sosial Kabupaten/kota; b. Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kab/Kota (LKSA/LKS) c. Surat Permohonan dari LKSA/LKS d. Fotocopy Penanggung Jawab LKSA/LKS e. Salinan Akta Pendirian LKSA/LKS
  5. 2. Anak Terlantar (Calom Pernerima Manfaat) a. Laporan hasil asesmen dari Pekerja Sosial Kab/Kota b. Fotocopy KTP/KK atau Surat Keterangan Domisli dari Lurah/Kades a. Surat dari Kepolisian (jika diperlukan); b. BPJS Kesehatan ( Jika ada) c. Surat Keterangan Sehat dari Dokter

  1. 1. Pihak terkait (Calon Penerima Manfaat, Dinas Sosial Kab/Kota atau Lembaga Kesejahteraan Sosial) datang ke Kantor Dinas Sosial Provinsi
  2. 2. Pihak terkait mengisi buku tamu dan menyerahkan Surat Permohonan ke petugas untuk diregistrasi
  3. 3. Petugas menyerahkan Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara
  4. 4. Petugas mengantar pihak terkait untuk melakukan konsultasi ke Kadis/Pejabat berwenang yang ditunjuk
  5. 5. Kadis mendisposisikan surat kepada Kabid Rehsos
  6. 6. Kabid Rehsos/pejabat fungsional di Bidang Rehsos memproses permohonan dan melaporkan ketersediaan stok alat bantu kepada Kadis
  7. 7. Jika stok tidak/belum tersedia Kabid Rehsos melaporkan kepada Kadis dan menyampaikan kepada pihak terkait.
  8. 8. Jika stok tersedia maka dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang dan penyerahan Alat Bantu.

8 Jam

Tidak dipungut biaya

anak terlantar dalam Panti

 Tatap muka langsung muka dengan pejabat berwenang Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggar

Tertulis melalui kotak pengaduan di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi tenggara



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Anak Terlantar Ke Dalam Panti Sosial"