Standar Pelayanan Legalisasi Umum

  1. FC KK
  2. FC KTP
  3. FC Dokumen yang akan di legalisasi
  4. Pengantar RT/RW

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa dengan membawa berkas persyaratan untuk Legalisasi
  2. Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi, dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Pelayanan
  3. Kasi Pelayanan melakukan verifikasi berkas , jika sudah lengkap maka di beri nomor sesuai buku agenda
  4. Selanjutnya diparaf untuk diserahkan kepada Petinggi.
  5. Petinggi menandatangani proposal
  6. (Apabila Petinggi tidak berada ditempat Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan berkas untuk di tanda tangani di hari berikutnya) serta mengembalikan kepada Kasi Pelayanan yang selanjutnya diserahkan kepada petugas register.
  7. Petugas register membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

Jika Berkas Lengkap dan Pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang sudah di Legalisasi Petinggi

https://s.id/Wadul_Petinggi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Umum"