Standar Pelayanan Pernikahan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Mengisi formulir dikeluarkan langsung oleh pihak kelurahan domisili masing-masing mempelai
  3. Membawa Surat Pengantar Perkawinan (Formulir N1).
  4. Surat Permohonan Kehendak Perkawinan (Formulir N2).
  5. Melampirkan Surat Persetujuan Mempelai (Formulir N3).
  6. Surat Izin Orang Tua (Formulir N4).
  7. Membawa Surat Rekomendasi Perkawinan (Formulir N7) yang dibuatkan oleh pihak KUA.
  8. Melampirkan Surat keterangan kesehatan
  9. Mendaftar ke aplikasi ELSIMIL untuk mendapatkan sertifikat ELSIMIL
  10. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar warna.
  11. • Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (Formulir N6), hanya diperuntukkan untuk janda/duda yang akan menikah kembali.

  1. Pemohon datang ke petugas pencatat Nikah (PN) setempat dan membawa perkas permohonan dan pengantar dari RT/RW
  2. Petugas membuatkan formulir-formulir persyaratan pernikahan (formulir N1-N7)
  3. Pemohon melampirkan sertifikat EL SIMIL
  4. Petugas mendaftarkan ke desa melalui Kasi Pelayanan dan Kasi Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan Pernikahan, jika sudah lengkap Selanjutnya diparaf untuk diserahkan kepada Petinggi. Petinggi menandatangani formulir N1-N7 (Apabila Petinggi tidak berada ditempat Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan berkas untuk di tanda tangani di hari berikutnya) serta mengembalikan kepada Kasi Pelayanan yang selanjutnya diserahkan kepada petugas register.
  5. Petugas register membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon.

Jika berkas lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Formulir pendaftaran pernikahan N1-N7. Yang sudah ditandatangani Petinggi

https://s.id/Wadul_Petinggi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pernikahan"