Rekomendasi Surat Keterangan Pergi Nikah

No. SK: 067/012/418.85/2023

  1. Pemohon membawa Surat Keterangan Pergi Nikah yang sudah ditanda tangani ybs danKepala Desa
  2. Melampirkan bukti persyaratan pernikahan
  3. Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas
  4. Berkas dimasukan dalam map

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja 07.15 Wib s/d 15.30 Wib
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
  3. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Rekomendasi Surat Keterangan Pergi Nikah
  4. Petugas minta tandatangan Kasi Pelayanan
  5. Setelah mendapat tanda tangan Kasi Pelayanan distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon.

Penerimaan berkas, memeriksa dan tanda tangan  3 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pergi Nikah

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;

2.  Menyampaikan  pengaduan,  saran, dan     masukan

langsung via:

a.    no telepon: 0354 - 397165

b.    Whatshap: 0812 3046 7152

c.    e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id

d.    Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id

e.    Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”

f.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

     (website: www.lapor.go.id);
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Pergi Nikah "