No. SK: 23 TAHUN 2023
1.
Petugas
register menerima dan memeriksa kelengkapan
pembuatan pengantar, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
untuk bisa dilengkapi, dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda pengantar dan
diteruskan kepada Petugas Pelayanan 5 menit
2.
Petugas Pelayanan melakukan
verifikasi berkas permohonan pembuatan pengantar, jika sudah lengkap jika sudah lengkap maka dibuatkan formulir
pengantar. 5 menit
Selanjutnya diparaf untuk diserahkan kepada Petinggi. Petinggi menandatangani formulir pengantar. (Apabila Petinggi tidak berada ditempat Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan berkas untuk di tanda tangani di hari berikutnya) serta mengembalikan kepada Pelayanan yang selanjutnya diserahkan kepada petugas register.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar yang sudah ditandatangani Petinggi
E-Mail / Instagram: banyumanisdesa @gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store