10. Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial Uang kepada Lanjut Usia Tak Berdaya

  1. 1. Seseorang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih;
  2. 2. Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya seperti sandang, pangan dan papan;
  3. 3. Terlantar secara psikis dan sosial;
  4. 4. Masih ada perseorangan, keluarga, dan/ atau masyarakat yang mengurus.
  5. 5. Terdaftar dalam SK Bupati Tentang Pemberian Bansos

  1. 1. Pekerja Sosial mengajukan permohonan pencairan dana bansos untuk 3 bulan.
  2. 2. Setelah Pencairan dana, pekerja Sosial mengajukan Surat Permohonan Penyaluran Dana ke Rekening Lanjut Usia dan Surat Rekomendasi penyaluran Dana ke pihak Bank.
  3. 3. Jika ada Lanjut Usia yang meninggal atau berpindah tempat, Pekerja Sosial akan menyusun SK Penggantian lansia.
  4. 4. Lanjut Usia menerima Dana Bansos, diserahkan oleh Pihak Bank dengan didampingi oleh Dinas Sosial.

Waktu maksimal 3 bulan tergantung pengesahan dan sp2d pencairan dana bansos

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Dana Bantuan Sosial

1.  Tatap muka dengan petugas front dan back office

2.  Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan

3.  Email: pengaduandinsoskolaka@gmail.com

4.  Facebook : Dinas Sosial Kab Kolaka

5.  IG : dinsoskabkolaka

6.  SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

IG, FB, dan SP4N Lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "10. Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial Uang kepada Lanjut Usia Tak Berdaya"