Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. a. Foto copy KTP dan KK Pemohon b. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dari desa Surat Pengantar dari Puskesos Desa c. Surat Pernyataan Miskin di atas materai yang sudah di ketahui oleh RT RW dan Desa ( Untuk Warga yang belum masuk di Daftar BDT atau DTKS ) d. Foto Rumah

  1. 0

Pembuatan administrasi kependudukan surat keterangan tidak mampu bisa langsung selesai

Tidak dipungut biaya

pelayanan surat keterangan tidak mampu

Pengaduan bisa melalui media sosial dan web kecamatan dan web kabupaten bandung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu"