9. Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial (Permakanan, Sandang & Alat Bantu) Kepada Lanjut Usia terlantar

  1. 1. Seseorang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih;
  2. 2. Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya seperti sandang, pangan dan papan;
  3. 3. Terlantar secara psikis dan sosial;
  4. 4. Masih ada perseorangan, keluarga, dan/ atau masyarakat yang mengurus.

  1. 1. Lanjut Usia/ Keluarga Lanjut Usia/ TKSK meyampaikan pengaduan kepada Petugas (Front Office) lalu mengarahkan ke Pekerja Sosial.
  2. 2. Petugas/ Pekerja Sosial akan mengisi form Pengaduan Masyarakat.
  3. 3. Pekerja Sosial melakukan verifikasi kelayakan Lanjut Usia Terlantar untuk menerima bantuan sosial dan assesment kebutuhan Lanjut Usia.
  4. 4. Pekerja Sosial melakukan Konferensi Kasus (Case Conference) untuk menetapkan nama-nama penerima Bantuan Sosial.
  5. 5. Menerbitkan SK Penerima Bantuan.
  6. 6. Saat Bantuan tersedia, Bantuan akan diantarkan ke rumah lanjut Usia terlantar.
  7. 7. Lanjut Usia menandatangani/ memberi cap jempol pada berita acara disaksikan dan ditandatangani oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan, PPTK dan Kepala Dinas.

Waktu maksimal 6 bulan menunggu pengusulan dan pengesahan SK Bupati

Tidak dipungut biaya

Dokumen Berita Acara Serah Terima Barang

1.  Tatap muka dengan petugas front dan back office

2.  Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan

3.  Email: pengaduandinsoskolaka@gmail.com

4.  Facebook : Dinas Sosial Kab Kolaka

5.  IG : dinsoskabkolaka

6.  SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

IG, FB, dan SP4N Lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "9. Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial (Permakanan, Sandang & Alat Bantu) Kepada Lanjut Usia terlantar"