8. Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial Korban Bencana

  1. 1. Kartu Keluarga dan KTP calon penerima bantuan
  2. 2. Surat Rekomendasi dari Kelurahan/Desa
  3. 3. Surat Permohonan bantuan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kolaka

  1. 1. Pemohon datang menuju loket
  2. 2. Pemohon menyetor berkas kelengkapan
  3. 3. Petugas Memeriksa Kelengkapan Berkas
  4. 4. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan kepada Kabid Linjamsos
  5. 5. Kepala Bidang Linjamsos menugaskan Kepala Seksi, staf dan anggota Tagana meninjau lapangan/kelayakan
  6. 6. Kepala Seksi,staf dan anggota Tagana yang ditugaskan melakukan peninjauan langsung dan mengisi form assesmen
  7. 7. setelah dinilai layak, pemohon diberikan bantuan sosial dan menandatangani berita acara .

Waktu Maksimal 3 hari menunggu koordinasi dengan pimpinan dan ketersediaan bahan sembako. jika tidak ada kendala dalam 1 hari bisa langsung disalurkan

Tidak dipungut biaya

Sembako

1.  Tatap muka dengan petugas front dan back office

2.  Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan

3.  Email: pengaduandinsoskolaka@gmail.com

4.  Facebook : Dinas Sosial Kab Kolaka

5.  IG : dinsoskabkolaka

6.  SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

IG, FB, dan SP4N Lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "8. Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Sosial Korban Bencana"