7. Standar Pelayanan Surat Keterangan Beda Nama Peserta PKH

  1. 1. Kartu Keluarga dan KTP
  2. 2. Kartu PKH (KKS)

  1. 1. Pemohon datang menuju loket
  2. 2. Pemohon menyetor berkas kelengkapan
  3. 3. Pemohon memeriksa kelengkapan berkas
  4. 4. Pemohon Memverifikasi berkas
  5. 5. Pembuatan Suket Beda Nama oleh petugas
  6. 6. Memvalidasi Suket Beda Nama oleh petugas
  7. 7. Pemohon Menerima Suket Beda Nama oleh petugas

Jangka penyelesaian tergantung nomor antrian. Jika antrian tidak banyak, maka Suket bisa slesai dalam 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Beda Nama

1.  Tatap muka dengan petugas front dan back office

2.  Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan

3.  Email: pengaduandinsoskolaka@gmail.com

4.  Facebook : Dinas Sosial Kab Kolaka

5.  IG : dinsoskabkolaka

6.  SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

IG, FB, dan SP4N Lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "7. Standar Pelayanan Surat Keterangan Beda Nama Peserta PKH"