Pelayanan IMB

No. SK: 141/21/V/TAHUN 2023

  1. a. FC KK
  2. b. FC KTP
  3. c. FC IMB
  4. d. Pengantar RT/RW
  5. e. Blanko dari Dinas Perijinan

  1. a. Pemohon datang ke Kantor Desa dengan membawa berkas persyaratan
  2. b. Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi, dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Pelayanan
  3. c. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi berkas , jika sudah lengkap maka di beri nomor sesuai buku agenda
  4. d. Selanjutnya diparaf untuk diserahkan kepada Petinggi. dan Petinggi menandatangani
  5. f. (Apabila Petinggi tidak berada ditempat Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan berkas untuk di tanda tangani di hari berikutnya) serta mengembalikan kepada Kasi Pelayanan yang selanjutnya diserahkan kepada petugas register.
  6. g. Petugas register membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

jika berkas lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Izin IMB

a.  Unit Pengaduan Desa

b.  E-Mail

c.  Portal Pengaduan

·       Website 

·       WA

 

: ………………………………………….

: sumberrejodesa1@gmail.com,

 

: sumberrejo.jepara.go.id

:  0813 1038 3307

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IMB"