6. Standar Pelayanan Pengusulan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

  1. 1. Membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) beranggotakan berjumlah 5-10 KK (berusia 18-58 tahun)
  2. 2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
  3. 3. Mengusulkan Proposal Permohonan Bantuan KUBE
  4. 4. Bukan Pegawai Negara Sipil (PNS)

  1. 1. Pemohon mengajukan proposal ke Dinas Sosial
  2. 2. Front Office menerima proposal
  3. 3. Proposal diperiksa oleh petugas
  4. 4. Peninjauan ke rumah calon kelompok
  5. 5. Bantuan KUBE diberikan
  6. 6. Monev Bantuan

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

bantuan stimulan kelompok usaha bersama (KUBE)

1.  Tatap muka dengan petugas front dan back office

2.  Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan

3.  Email: pengaduandinsoskolaka@gmail.com

4.  Facebook : Dinas Sosial Kab Kolaka

5.  IG : dinsoskabkolaka

6.  SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

IG, FB, dan SP4N Lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "6. Standar Pelayanan Pengusulan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)"