Pengantar Surat Keterangan Domisili Untuk WNA

No. SK: 060/21/424.309/2023

  1. 1. Surat pengantar dari Kelurahan/ Desa untuk surat keterangan tempat tinggal (SKTT) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Daerah
  2. 2. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/ Desa
  3. 3. Foto copy Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian , 1 (satu) lembar
  4. 4. Foto copy Passport yang masih valid, 1 (satu) lembar
  5. 5. Foto copy Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dari Kantor Imigrasi , 1 (satu) lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan Berkas
  2. 2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen
  3. 3. Petugas meminta didelegasi oleh pejabat yang berwenang
  4. 4. meregister dan memberikan setempel serta Petugas
  5. 5. menyampaikan kepada pemohon
  6. 6. Pemohon mengambil berkas

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Keterangan Domisili WNA

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Lumbang

Jl. Raya Cukurguling No. 08 Lumbang

Email : kecamatanlumbangpas@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Keterangan Domisili Untuk WNA"