Pengajuan KTP Hilang

No. SK: 188/09/KEP/429.501/2022

  1. Blangko Permohonan KTP yang telah ditandatangani oleh Pemohon, Ketua RT dan Lurah
  2. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm background warna merah untuk kelahiran tahun ganjil dan background warna biru untuk kelahiran tahun genap
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  4. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Masyarakat menyerahkan berkas
  2. Pemohon menunggu pemeriksaan berkas
  3. Pemohon menerima dokumen

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Penanganan Pengaduan dapat dilayani secara langsung di Kantor Kecamatan Banyuwangi atau bisa melalui website pengaduan.banyuwangikab.go.id dan SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan KTP Hilang"