Pengantar Permohonan Proposal Bantuan Sosial / Agama

No. SK: 060/21/424.309/2023

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Proposal
  3. 3. Rencana Anggaran dan Biaya yang dimohon (RAB
  4. KTP Ketua Panitia/Penanggungjawab

  1. Pemohon mengajukan pelayanan rekomendasi proposal bantuan sosial/agama dengan menyampaikan berkas sesuai pesyaratan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  3. Petugas menyampaikan kepada Kasi Kesra
  4. Apabila kelengkapan berkas lengkap, Petugas pelayanan akan memberikan nomor register dan menyampaikan nya ke Kasi Kessos untuk verifikasi dan validasi apabila data pemohon tidak valid maka akan dikembalikan dan apabila data valid makan Kasi Kessos akan memberikan paraf
  5. Setelah Kasi Kessos memberikan paraf surat rekomendasi untuk dimintakan paraf sekcam
  6. Camat akan memberikan tanda tangan setelah sekcam memberikan paraf
  7. Setelah rekomendasi proposal bantuan sosial / agama di tanda tangani Camat Staf membubuhkan stempel
  8. Memberikan berkas rekomendasi proposal bantuan sosial / agma kepada pemohon.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengantar Permohonan Proposal Bantuan Sosial / Agama

Kantor Kecamatan Lumbang

Email : kecamatanlumbangpas@gmail.com

v  Call Center Pelayanan Publik

     ( 085244608319


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Proposal Bantuan Sosial / Agama"