Pengajuan KK Penambahan Anggota

No. SK: 188/09/KEP/429.501/2022

  1. Blangko Permohonan KK yang telah ditandatangani oleh Pemohon, Ketua RT dan Lurah
  2. Kartu Keluarga (KK) Lama
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yg diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

  1. Masyarakat menyerahkan berkas
  2. Pemohon menunggu pemeriksaan berkas
  3. Pemohon menerima dokumen

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1.       www.lapor.go.id

2.       pengaduan.banyuwangikab.go.id

3.       email : pelayanan@kecamatanbanyuwangi.com

4.       Telp. : (0333) 424232

Whatsapp : 087865500022
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan KK Penambahan Anggota"