Surat Pindah Penduduk Antar Antar Kabupaten Dalam NKRI

No. SK: 188/09/KEP/429.501/2022

  1. Surat Keterangan Pindah Penduduk dari Kelurahan
  2. Kartu Keluarga
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Akta Nikah bagi yang berstatus kawin
  5. Fotokopi Akta Cerai bagi yang berstatus cerai hidup
  6. Fotokopi Akta Kematian bagi yang berstatus cerai mati
  7. Pas Foto ukuran 4 x 6 cm background sesuai foto pada KTP sebanyak 3 lembar

  1. Masyarakat menyerahkan berkas
  2. Pemohon menunggu pemeriksaan berkas
  3. Pemohon menerima dokumen

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Domisili

1.       www.lapor.go.id

2.       pengaduan.banyuwangikab.go.id

3.       email : pelayanan@kecamatanbanyuwangi.com

4.       Telp. : (0333) 424232

Whatsapp : 087865500022
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Penduduk Antar Antar Kabupaten Dalam NKRI"