Permintaan Data Dan Informasi

No. SK: 188/39/438.7.4/2023

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. b. Mencantumkan maksud dan tujuan permintaan data dan informasi. c. Mencantumkan waktu pelaksanaan permintaan data dan informasi. d. Permohonan dari perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya di luar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/ Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo tembusan Camat Gedangan. e. Permohonan dari unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditujukan kepada Camat Gedangan. Ditujukan ke alamat : Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254 atau melalui email di gedangan@sidoarjokab.go.id
  2. Hadir langsung ke Kantor Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan : a. Registrasi tamu di ruangan Sekretariat. b. Membawa surat permohonan asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya; c. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku d. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memeroleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sessuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  1. Melalui permohonan tertulis Keterangan : a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/ Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo tembusan Camat Gedangan. b. Pengguna layanan menerima konfirmasi dari pegawai Sekretariat, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima. c. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi serta analisis terhadap surat permohonan data dan informasi, dimana : ? Jika surat permohonan data dan informasi diterima, maka pengguna layanan akan menerima surat berisi data dan informasi sesuai surat permohonan. ? Jika surat permohonan data dan informasi ditolak, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan. d. Pengguna layanan menerima surat balasan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.
  2. Hadir langsung ke Kecamatan Gedangan Keterangan : a. Pengguna layanan datang langsung ke Kecamatan Gedangan dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada pegawai Sekretariat. b. Petugas Sekretariat register daftar tamu dan menunggu disposisi pegawai yang akan memberikan pelayanan. c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi oleh pegawai Sekretariat. d. Apabila pemohonan data dan informasi diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh pegawai Sekretariat ke ruang yang telah disiapkan. e. Pengguna layanan menerima layanan data dan informasi oleh pejabat/pegawai yang ditugaskan.

1. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh Kecamatan Gedangan maksimal 14 (empat belas) hari sejak surat permohonan diterima.
 2. Pengguna yang hadir langsung, akan diarahkan kepada pejabat/pegawai yang memberikan data dan informasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi.

Tidak ada biaya/tarif

Surat jawaban dan/ atau data dan informasi yang diminta

1.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

     Camat Gedangan

     Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

      a.   telepon     : 031-8914060

      b.   faksimile   : 031-8010460

      c.   WA Pelayanan : 082131031144

      d.   email        : gedangan @sidoarjokab.go.id

      e.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

             1)   website www.lapor.go.id

             2)   SMS melalui nomor 1708

             3)   twitter @lapor1708

             4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data Dan Informasi"