Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang

  1. Surat Permohonan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang kepada Kepala Dinas Sosial dengan memuat: Nama dan alamat organisasi pemohon, Maksud dan Tujuan Pengumpulan Uang dan Barang, Jenis dan jangka waktu dan wilayah penyelenggaran, Mekanisme penyelengaran dan penyaluran, dan Rincian pembiayaan

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial
  2. Berkas diterima oleh Dinas Sosial untuk selanjutnya diverifikasi
  3. Setelah berkas pemohon di verifikasi langsung oleh Dinas Sosial maka Kepala Dinas memerintahkan untuk pembuatan Rekomendasi izin PUB dan di tandatangani oleh Kepala Dinas
  4. Penyerahan Surat Rekomendasi langsung kepada pemohon

Maksimal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1.     Kepala Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Bapak Drs. H. Yunus (+62 821 5928 8448)

2.     Pengaduan langsung ke Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin

Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang "