Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial/ Organisasi Sosial

  1. Surat Permohonan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  2. Profil Lembaga Kesejahteraan Sosial
  3. Fotocopy Akte Notaris
  4. Surat Keterangan Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM
  5. Surat Domisili Lembaga Kesejahteraan Sosial dari Desa Setempat
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial dan LKS
  7. Fotocopy Buku Rekening
  8. SK Kepengurusan dan Struktur Organisasi yang ditandatangani oleh yayasan
  9. Data Jumlah Binaan (Anak/Lansia/Penyandang Disabilitas)
  10. Fotokopi Kartu Keluarga Anggota Binaan
  11. Fotokopi Akte Kelahiran Anggota Binaan
  12. Foto Kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial dengan membawa persyaratan
  2. Berkas diterima oleh Dinas Sosial untuk selanjutnya dilakukan verifikasi
  3. Setelah berkas pemohon di verifikasi langsung oleh Dinas Sosial maka Kepala Dinas memerintahkan untuk pembuatan Rekomendasi izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial dan di tandatangani oleh Kepala Dinas
  4. Penyerahan berkas langsung kepada pemohon

maksimal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi, Surat Keterangan Terdaftar

1.     Kepala Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Bapak Drs. H. Yunus (+62 821 5928 8448)

2.     Pengaduan langsung ke Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin

Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial/ Organisasi Sosial"