Pemberian Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana (Kebakaran)

  1. Proposal/Laporan kEBAKARAN dari Desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Korban terdampak kebakaran
  3. Fotocopy KTP korban kebakaran
  4. Dokumentasi pasca kejadian kebakaran

  1. Pemohon membawa proposal laporan kebakaran ke Dinas Sosial
  2. Penerima berkas mendisposisikan proposal laporan kebakaran ke Kepala Dinas Sosial untuk dilanjutkan ke Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.
  3. Dilakukan verifikasi berkas laporan bencana oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.
  4. Hasil dari verifikasi laporan bencana maka Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menugaskan kepada Tagana untuk survey ke lokasi pasca bencana untuk melakukan pendataan korban bencana dan dampak bencana
  5. Setelah melakukan survey oleh Tagana di lokasi bencana, petugas kembali melaporkan ke Dinas Sosial dan didapatkan daftar nama-nama korban bencana untuk di SK kan oleh Dinas Sosial dan ditandatangani Kepala Dinas.
  6. Penyerahan bantuan terhadap korban bencana dilakukan oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial berupa mendirikan Tenda Darurat, Dapur Umum Lapangan dan Pemberian Paket Logistik untuk kebutuhan para korban bencana

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

1. Bantuan Logistik

1.     Kepala0813-4904-9224 Kabid Linjamsos Bapak M. Fahrizal Rahmani, S.STP.

2.     Lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana (Kebakaran)"