Standar Pelayanan Penjangkauan Gelandangan, Pengemis, Pemulung dan Tuna Sosial

  1. Adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Satpol PP dan diteruskan ke Dinas Sosial

  1. Laporan Satuan Polisi Pamong Praja diteruskan ke Dinas Sosial
  2. Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Sosial menentukan jadwal penjangkauan
  3. Staf membuat surat permohonan penjangkauan/penertiban gelandangan, pengemis, pemulung dan tuna sosial yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
  4. Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Sosial melakukan penjangkauan
  5. Satuan Polisi Pamong Praja menyerahkan Gelandangan, Pengemis, Pemulung dan Tuna Sosial untuk dilakukan asesmen dan pembinaan
  6. Barang yang menjadi alat untuk mengemis dan uang yang didapat dilakukan penyitaan
  7. Gelandangan, Pengemis, Pemulung dan Tuna Sosial menandatangani surat pernyataan tidak melakukan perbuatannya kembali dan apabila ketahuan mengulangi akan diproses sesuai Peraturan Daerah yang berlaku
  8. Gelandangan, Pengemis, Pemulung dan Tuna Sosial dipulangkan ke daerah asalnya

Tergantung situasi dan kondisi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan penertiban

Layanan Konsultasi dan Pengaduan

+62 813 4623 2958 (Aprin Tunasda, S.Tr.Sos)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penjangkauan Gelandangan, Pengemis, Pemulung dan Tuna Sosial"