Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana Sosial

No. SK: 188/48/Kept/403.207/2023

  1. 1. Laporan kejadian bencana dan masyarakat, Kepala Desa, TAGANA, TKSK, KSB, TKSK, PKH tentang kejadian bencana
  2. 2. Melakuakan Asessmen dan pendataan korban terdampak Sosial

  1. 1. Menerima laporan dari masyarakat, Tagana, KSB, TKSK, PKH dan Dinas terkait
  2. 2. Melakukan Asesmen dan pendatan oleh Pilar Pilar Sosial
  3. 3. Menerima Laporan hasil Asesmen dan Pendataan untuk menyiapkan bantuan yang diperlukan
  4. 4. Penyaluran bantuan terhadap korban yang terdampak bencana Sosial

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Sembako, Peralatan Dapur, dan Sandang

1.   Menerima laporan dari masyarakat, Tagana, KSB, TKSK, PKH dan Dinas terkait.

2.   Melakukan Asesmen dan pendatan oleh Pilar Pilar Sosial.

3.   Menerima Laporan hasil Asesmen dan Pendataan untuk menyiapkan bantuan yang diperlukan.

4.Penyaluran bantuan terhadap korban yang terdampak bencana Sosial.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana Sosial"