No. SK: 188/48/Kept/403.207/2023
60 Menit
Tidak dipungut biaya
Sembako, Peralatan Dapur, dan Sandang
1. Menerima laporan dari masyarakat, Tagana, KSB, TKSK, PKH dan Dinas terkait.
2. Melakukan Asesmen dan pendatan oleh Pilar Pilar Sosial.
3. Menerima Laporan hasil Asesmen dan Pendataan untuk menyiapkan bantuan yang diperlukan.
4.Penyaluran bantuan terhadap korban yang terdampak bencana Sosial.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store