No. SK: 188/48/Kept/403.207/2023
30 Hari
Tidak dipungut biaya
Pendampingan PKH
1. 1. Menerima data awal BNBA sasaran calon peserta PKH baru dari Kementerian Sosial RI;
2. 2. Melaksanakan rapat koordinasi persiapan dan pelaksanaan pertemuan awal serta validasi;
3. 3. Pelaksanaan pertemuan kelompok untuk mengidentifikasi status KPM terbaru serta pemutakhiran data. Kunjungan verifikasi kehadiran KPM ke faskes dan fasdik;
4. 4. SDM PKH mengkroscek kesesuaian data KPM dan melaporkan hasil validasi data ke Dinsos serta menetapkan hasil kroscek data. Selanjutnya SDM PKH melaporkan hasil data itu kepada PKH Pusat;
5. 5. Melaksanakan penyaluran bantuan ke KPM dan rekonsiliasi dengan lembaga bayar serta monev;
6.Resertifikasi peserta PKH dalam mengukur tingkat sosial ekonomi pendamping dan graduasi peserta PKH serta mengintervensi KPM melalui program pemberdayaan dan program komplementaritas lainnyaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store