No. SK: 188/48/Kept/403.207/2023
1 Hari
Tidak dipungut biaya
Pendampingan/Pemulangan anak terlantar kepada keluarganya.
1. Pelapor menyerahkan Anak terlantar kepada Dinas Sosial.
2. Membuat surat jalan untuk pemulangan anak terlantar
3. Surat jalan yang sudah ditandatangani diserahkan kepada pendamping rehsos untuk pendampingan pemulangan anak terlantar
4. Pendampingan/Pemulangan anak terlantar kepada keluarganya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store