No. SK: 188/48/Kept/403.207/2023
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat jalan dan uang transport untuk pemulangan orang terlantar
1. Pemohon datang dengan membawa keterangan dari Kepolisian.
2. Membuat surat jalan untuk pemulangan orang terlantar
3. Surat jalan yang sudah ditandatangani diserahkan kepada pemohon serta memberikan uang transport untuk pemulangan orang terlantar
4.Pemohon menerima surat jalan dan uang transport untuk pemulangan orang terlantarMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store