Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar Di Perjalanan

No. SK: 188/48/Kept/403.207/2023

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa keterangan dari Kepolisian

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa keterangan dari Kepolisian
  2. 2. Membuat surat jalan untuk pemulangan orang terlantar
  3. 3. Surat jalan yang sudah ditandatangani diserahkan kepada pemohon serta memberikan uang transport untuk pemulangan orang terlantar
  4. 4. Pemohon menerima surat jalan dan uang transport untuk pemulangan orang terlantar

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat jalan dan uang transport untuk pemulangan orang terlantar

1.   Pemohon datang dengan membawa keterangan dari Kepolisian.

2.   Membuat surat jalan untuk pemulangan orang terlantar

3.   Surat jalan yang sudah ditandatangani diserahkan kepada pemohon serta memberikan uang transport untuk pemulangan orang terlantar

4.Pemohon menerima surat jalan dan uang transport untuk pemulangan orang terlantar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Pemulangan Orang Terlantar Di Perjalanan"