No. SK: 188/48/Kept/403.207/2023
15 Hari
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga Sejahtera
1. Melakukan koordinasi dengan Bank penyalur untuk menyampaikan Data terpadu program penanganan fakir miskin.
2. Membuat surat pemberitahuan kepada Kecamatan terkait dengan data terpadu program penanganan fakir miskin.
3. Kecamatan menerima surat pemberitahuan dan berkoordinasi dengan Desa/Kelurahan terkait data terpadu program penanganan fakir miskin.
4. Dinas Sosial menerima jadwal pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera kemudian di tindaklanjuti ke Kecamatan
5. Kecamatan menerima jadwal pendistribusian Kartu Keluarga sejahtera dan berkoordinasi dengan Kecamatan,desa/Kel.
6. Penditribusian Kartu Keluarga Sejahtera
7. Keluarga Penerima Manfaat menerima Kartu Keluarga Sejahtera
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store