Pendampingan Program Sembako

No. SK: 188/48/Kept/403.207/2023

  1. 1. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)
  2. 2. Masuk dalam data kemiskinan

  1. 1. Melakukan koordinasi dengan Bank penyalur untuk menyampaikan Data terpadu program penanganan fakir miskin
  2. 2. Membuat surat pemberitahuan kepada Kecamatan terkait dengan data terpadu program penanganan fakir miskin
  3. 3. Kecamatan menerima surat pemberitahuan dan berkoordinasi dengan Desa/Kelurahan terkait data terpadu program penanganan fakir miskin
  4. 4. Dinas Sosial menerima jadwal pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera kemudian di tindaklanjuti ke Kecamatan
  5. 5. Kecamatan menerima jadwal pendistribusian Kartu Keluarga sejahtera dan berkoordinasi dengan Kecamatan,desa/Kelurahan
  6. 6. Penditribusian Kartu Keluarga Sejahtera
  7. 7. Keluarga Penerima Manfaat menerima Kartu Keluarga Sejahtera

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga Sejahtera

1.   Melakukan koordinasi dengan Bank penyalur untuk menyampaikan Data terpadu program penanganan fakir miskin.

2.   Membuat surat pemberitahuan kepada Kecamatan  terkait dengan data terpadu program penanganan fakir miskin.

3.   Kecamatan menerima surat pemberitahuan dan berkoordinasi dengan Desa/Kelurahan terkait data terpadu program penanganan fakir miskin.

4.   Dinas Sosial menerima jadwal pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera kemudian di tindaklanjuti ke Kecamatan

5.   Kecamatan menerima jadwal pendistribusian Kartu Keluarga sejahtera dan berkoordinasi dengan Kecamatan,desa/Kel.

6.   Penditribusian Kartu Keluarga Sejahtera

7.   Keluarga Penerima Manfaat menerima Kartu Keluarga Sejahtera


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Program Sembako"