Pelayanan Radiologi

  1. Pasien umum membawa kuitansi dari bagian keuangan PAT;
  2. Pasien peserta jaminan kesehatan membawa Surat Elegibilitas Peserta (SEP) dari Rawat Jalan, Rawat Inap dan Rawat Darurat setelah mendaftar di bagian pendaftaran PAT;
  3. Form permintaan pemeriksaan dari dokter.
  4. Khusus untuk pemeriksaan USG, Foto Rontgen dengan kontras, CT Scan dengan kontras dan MRI melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke bagian Radiologi sebelum melakukan pembayaran, selanjutnya akan mendapatkan bukti penjadwalan pemeriksaan.

  1. Pelayanan / Pemeriksaan Foto Rontgen Pasien Rawat Jalan Non Kontras (setelah mendaftar ke PAT) : 1. Pasien umum menunjukkan kuitansi pembayaran dan form permintaan pemeriksaan dari poliklinik atau dokter yang mengirim; 2. Pasien peserta jaminan kesehatan membawa bukti jaminan dan form permintaan pemeriksaan dari poliklinik atau dokter yang mengirim; 3. Mendaftar di loket pendaftaran Radiologi; 4. Menungggu giliran untuk mendapat pelayanan / pemeriksaan sesuai dengan urutan pendaftaran di radiologi, (kecuali pasien emergency langsung mendapat pelayanan / pemeriksaan) ; 5. Pasien mendapat pelayanan / pemeriksaan; 6. Pasien menunggu hasil; 7. Hasil pemeriksaan radiologi yang sudah di ekspertisi oleh dokter, dibawa oleh pasien atau keluarganya ke unit pelayanan asal (poliklinik atau dokter yang mengirim); 8. Pelayanan / pemeriksaan selesai
  2. Pelayanan / Pemeriksaan Foto Rontgen Pasien Rawat Inap Non Kontras : 1. Pasien diantar petugas ruangan disertai dengan dokumen rekam medik dan surat permintaan foto dari dokter yang merawat; 2. Mendaftar di loket pendaftaran Radiologi; 3. Menunggu giliran untuk mendapat pelayanan / pemeriksaan sesuai dengan urutan pendaftaran di Radiologi (kecuali pasien emergency langsung mendapat pelayanan / pemeriksaan); 4. Pasien mendapat pelayanan / pemeriksaan 5. Pelayanan / Pemeriksaan selesai, pasien dibawa kembali ke ruangan; 6. Hasil menyusul diambil oleh petugas ruangan.
  3. Pelayanan / Pemeriksaan Foto Rontgen Pasien Rawat Darurat Non Kontras : 1. Pasien diantar petugas IGD disertai form permintaan pemeriksaan dari dokter jaga; 2. Mendaftar di loket pendaftaran Radiologi; 3. Menunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan; 4. Pasien mendapatkan pelayanan; 5. Hasil dapat diambil tanpa ekspertise oleh petugas IGD; 6. Pelayanan selesai; 7. Pasien dipindahkan ke ruang rawat inap atau kembali ke IGD.
  4. Pelayanan / Pemeriksaan Foto Rontgen Pasien Rawat Jalan dengan media kontras : 1. Pasien datang mendaftar di loket radiologi dengan menunjukkan form permintaan pemeriksaan dari klinik; 2. Pasien menunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium Ureum dan Kreatinin; 3. Pasien mendapatkan penjelasan tentang persiapan, jadwal hari, tanggal, dan jam pemeriksaan; 4. Pasien mendapatkan bukti penjadwalan pemeriksaan; 5. Pasien diminta datang kembali pada jadwal / tanggal yang telah ditentukan; 6. Mendaftar di PAT pada jadwal / tanggal yang telah ditentukan; 7. Mendaftar di loket pendaftaran Radiologi dengan : Pasien umum menunjukkan kuitansi pembayaran dan form permintaan pemeriksaan dari klinik atau dokter yang mengirim; atau Pasien peserta jaminan kesehatan membawa bukti jaminan dan form permintaan pemeriksaan dari klinik atau dokter yang mengirim; 8. Pasien mendapat pelayanan / pemeriksaan setelah menyetujui tindakan dengan mengisi dan menandatangani informed consent; 9. Hasil pemeriksaan diambil satu hari kerja setelah pemeriksaan; 10. Hasil pemeriksaan radiologi yang sudah di ekspertisi oleh dokter, dibawa oleh pasien atau keluarganya ke unit pelayanan asal (poliklinik atau dokter yang mengirim); 11. Pelayanan / pemeriksaan selesai.
  5. Pelayanan / Pemeriksaan Foto Rontgen Pasien Rawat Inap dengan media kontras : 1. Petugas ruangan mendaftarkan pasien di loket radiologi dengan membawa berkas rekam medik; 2. Petugas ruangan mendapatkan penjelasan tentang persiapan, jadwal hari, tanggal, dan jam pemeriksaan; 3. Pasien dibawa ke Radiologi untuk pemeriksaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; 4. Pasien mendapat pelayanan / pemeriksaan setelah menyetujui tindakan dengan mengisi dan menandatangani informed consent; 5. Pelayanan / Pemeriksaan selesai, pasien dibawa kembali ke ruangan; 6. Hasil menyusul diambil oleh petugas ruangan.
  6. Pelayanan/ Pemeriksaan USG Pasien Rawat Jalan : 1. Pasien umum, pasien peserta jaminan kesehatan dari poliklinik mendaftar di loket pendaftaran Radiologi untuk dijadwal tanggal pemeriksaan (kecuali pasien Emergency langsung mendapat pelayanan / pemeriksaan); 2. Pasien diminta datang kembali pada jadwal / tanggal yang telah ditentukan; 3. Mendaftar di PAT dengan membawa form permintaan USG dari klinik dan bukti pendaftaran dari radiologi dan membayar tindakan pelayanan / pemeriksaan; 4. Mendaftar di loket pendaftaran Radiologi dengan : Pasien umum menunjukkan kuitansi pembayaran dan form permintaan pemeriksaan dari klinik atau dokter yang mengirim atau Pasien peserta jaminan kesehatan membawa bukti jaminan dan form permintaan pemeriksaan dari klinik atau dokter yang mengirim; 5. Menunggu giliran untuk mendapat pelayanan / pemeriksaan sesuai dengan urutan pendaftaran di radiologi; 6. Pasien mendapat pelayanan / pemeriksaan; 7. Pasien menunggu hasil; 8. Hasil pemeriksaan USG diberikan kepada pasien atau keluarganya untuk dibawa ke unit pelayanan asal (klinik atau dokter yang mengirim); 9. Pelayanan/ pemeriksaan selesai
  7. Pelayanan/ Pemeriksaan USG Pasien Rawat Inap : 1. Petugas ruangan mendaftarkan pasien untuk pemeriksaan USG dengan surat permintaan USG dari dokter yang merawat (kecuali pasien emergency langsung mendapat pelayanan pemeriksaan); 2. Pasien dibawa ke Radiologi untuk pemeriksaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; 3. Menunggu giliran untuk mendapat pelayanan / pemeriksaan sesuai dengan urutan pendaftaran di Radiologi; 4. Pasien mendapat pelayanan / pemeriksaan; 5. Pelayanan/ pemeriksaan selesai pasien di bawa kembali ke ruangan; 6. Hasil menyusul diambil oleh petugas ruangan.
  8. Pelayanan/ Pemeriksaan CT Scan Pasien Rawat Jalan Non Kontras (setelah mendaftar di PAT) : 1. Pasien umum menunjukkan kuitansi pembayaran dan form permintaan pemeriksaan dari klinik atau dokter yang mengirim; 2. Pasien peserta jaminan kesehatan membawa bukti jaminan dan form permintaan pemeriksaan dari klinik atau dokter yang mengirim; 3. Mendaftar di loket pendaftaran Radiologi; 4. Menungggu giliran untuk mendapat pelayanan / pemeriksaan sesuai dengan urutan pendaftaran di radiologi (kecuali pasien emergency langsung mendapat pelayanan / pemeriksaan); 5. Pasien mendapat pelayanan / pemeriksaan; 6. Pasien menunggu hasil (khusus CT Head); 7. Hasil pemeriksaan diambil satu hari kerja setelah pemeriksaan (selain CT Head); 8. Hasil pemeriksaan radiologi yang sudah di ekspertisi oleh dokter, dibawa oleh pasien atau keluarganya ke unit pelayanan asal (klinik atau dokter yang mengirim); 9. Pelayanan / pemeriksaan selesai.
  9. Pelayanan/ Pemeriksaan CT Scan Pasien Rawat Inap Non Kontras : 1. Pasien diantar petugas ruangan disertai dengan dokumen rekam medik dan surat permintaan foto dari dokter yang merawat; 2. Mendaftar di loket pendaftaran Radiologi; 3. Menunggu giliran untuk mendapat pelayanan / pemeriksaan sesuai dengan urutan pendaftaran di Radiologi (kecuali pasien emergency langsung mendapat pelayanan / pemeriksaan); 4. Pasien mendapat pelayanan / pemeriksaan 5. Pelayanan / Pemeriksaan selesai, pasien dibawa kembali ke ruangan; 6. Hasil menyusul diambil oleh petugas ruangan.
  10. Pelayanan/ Pemeriksaan CT Scan Pasien Rawat Darurat Non Kontras : 1. Pasien diantar petugas IGD disertai form permintaan pemeriksaan dari dokter jaga; 2. Mendaftar di loket pendaftaran Radiologi; 3. Menunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan; 4. Pasien mendapatkan pelayanan; 5. Hasil dapat diambil tanpa ekspertise oleh petugas IGD; 6. Pelayanan selesai; 7. Pasien dipindahkan ke ruang rawat inap atau kembali ke IGD.
  11. Pelayanan / Pemeriksaan CT Scan Pasien Rawat Jalan dengan Media Kontras : 1. Pasien datang mendaftar di loket radiologi dengan menunjukkan form permintaan pemeriksaan dari klinik; 2. Pasien menunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium Ureum dan Kreatinin; 3. Pasien mendapatkan penjelasan tentang persiapan, jadwal hari, tanggal, dan jam pemeriksaan; 4. Pasien mendapatkan bukti penjadwalan pemeriksaan; 5. Pasien diminta datang kembali pada jadwal / tanggal yang telah ditentukan; 6. Mendaftar di PAT pada jadwal / tanggal yang telah ditentukan; 7. Mendaftar di loket pendaftaran Radiologi dengan : o Pasien umum menunjukkan kuitansi pembayaran dan form permintaan pemeriksaan dari klinik atau dokter yang mengirim; o Pasien peserta jaminan kesehatan membawa bukti jaminan dan form permintaan pemeriksaan dari klinik atau dokter yang mengirim; 8. Menungggu giliran untuk mendapat pelayanan / pemeriksaan sesuai dengan urutan pendaftaran di radiologi (kecuali pasien emergency langsung mendapat pelayanan / pemeriksaan); 9. Pasien mendapat pelayanan / pemeriksaan; 10. Hasil pemeriksaan diambil satu hari setelah pemeriksaan; 11. Untuk pemeriksaan CT Scan Abdomen dengan kontras dan CT Scan Thorax, hasil pemeriksaan diambil 2 hari kerja setelah pemeriksaan; 12. Untuk pemeriksaan CTA dan CT Cardiac hasil pemeriksaan diambil 6 hari kerja setelah pemeriksaan; 13. Hasil pemeriksaan radiologi yang sudah di ekspertisi oleh dokter, dibawa oleh pasien atau keluarganya ke unit pelayanan asal (klinik atau dokter yang mengirim); 14. Pelayanan / pemeriksaan selesai.
  12. Pelayanan / Pemeriksaan CT Scan Pasien Rawat Inap dengan Media Kontras : 1. Pasien diantar petugas ruangan disertai dengan dokumen rekam medik dan surat permintaan foto dari dokter yang merawat; 2. Mendaftar di loket pendaftaran Radiologi; 3. Menunggu giliran untuk mendapat pelayanan / pemeriksaan sesuai dengan urutan pendaftaran di Radiologi (kecuali pasien emergency langsung mendapat pelayanan / pemeriksaan); 4. Pasien mendapat pelayanan / pemeriksaan 5. Pelayanan / Pemeriksaan selesai, pasien dibawa kembali ke ruangan; 6. Hasil menyusul diambil oleh petugas ruangan.
  13. Pelayanan / Pemeriksaan CT Scan Pasien Rawat Darurat dengan Media Kontras : 1. Pasien diantar petugas IGD disertai form permintaan pemeriksaan dari dokter jaga; 2. Mendaftar di loket pendaftaran Radiologi; 3. Menunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan; 4. Pasien mendapatkan pelayanan; 5. Hasil dapat diambil tanpa ekspertise oleh petugas IGD; 6. Pelayanan selesai; 7. Pasien dipindahkan ke ruang rawat inap atau kembali ke IGD
  14. Pelayanan/ Pemeriksaan MRI Pasien Rawat Jalan Non Kontras : 1. Pasien datang mendaftar di loket radiologi dengan menunjukkan form permintaan pemeriksaan dari klinik; 2. Pasien mendapatkan penjelasan tentang persiapan, jadwal hari, tanggal, dan jam pemeriksaan; 3. Pasien mendapatkan bukti penjadwalan pemeriksaan; 4. Pasien diminta datang kembali pada jadwal / tanggal yang telah ditentukan; 5. Mendaftar di PAT pada jadwal / tanggal yang telah ditentukan; 6. Mendaftar di loket pendaftaran Radiologi dengan : o Pasien umum menunjukkan kuitansi pembayaran dan form permintaan pemeriksaan dari klinik atau dokter yang mengirim; o Pasien peserta jaminan kesehatan membawa bukti jaminan dan form permintaan pemeriksaan dari klinik atau dokter yang mengirim; 7. Menungggu giliran untuk mendapat pelayanan / pemeriksaan sesuai dengan urutan pendaftaran di radiologi (kecuali pasien emergency langsung mendapat pelayanan / pemeriksaan); 8. Pasien mendapat pelayanan / pemeriksaan; 9. Hasil pemeriksaan diambil tiga hari kerja setelah pemeriksaan ; 10. Pemeriksaan dengan faktor penyulit dimungkinkan adanya penambahan waktu tunggu hasil pemeriksaan, dan akan dikomunikasikan dengan pasien; 11. Hasil pemeriksaan radiologi yang sudah di ekspertisi oleh dokter, dibawa oleh pasien atau keluarganya ke unit pelayanan asal (klinik atau dokter yang mengirim); 12. Pelayanan / pemeriksaan selesai.
  15. Pelayanan/ Pemeriksaan MRI Pasien Rawat Inap Non Kontras : 1. Pasien diantar petugas ruangan disertai dengan dokumen rekam medik dan surat permintaan foto dari dokter yang merawat; 2. Mendaftar di loket pendaftaran Radiologi; 3. Menunggu giliran untuk mendapat pelayanan / pemeriksaan sesuai dengan urutan pendaftaran di Radiologi (kecuali pasien emergency langsung mendapat pelayanan / pemeriksaan); 4. Pasien mendapat pelayanan / pemeriksaan 5. Pelayanan / Pemeriksaan selesai, pasien dibawa kembali ke ruangan; 6. Hasil menyusul diambil oleh petugas ruangan.
  16. Pelayanan/ Pemeriksaan MRI Pasien Rawat Darurat Non Kontras : 1. Pasien diantar petugas IGD disertai form permintaan pemeriksaan dari dokter jaga; 2. Mendaftar di loket pendaftaran Radiologi; 3. Menunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan; 4. Pasien mendapatkan pelayanan; 5. Hasil dapat diambil tanpa ekspertise oleh petugas IGD; 6. Pelayanan selesai; 7. Pasien dipindahkan ke ruang rawat inap atau kembali ke IGD.
  17. Pelayanan / Pemeriksaan MRI Pasien Rawat Jalan dengan Media Kontras : 1. Pasien datang mendaftar di loket radiologi dengan menunjukkan form permintaan pemeriksaan dari klinik; 2. Pasien menunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium Ureum dan Kreatinin; 3. Pasien mendapatkan penjelasan tentang persiapan, jadwal hari, tanggal, dan jam pemeriksaan; 4. Pasien mendapatkan bukti penjadwalan pemeriksaan; 5. Pasien diminta datang kembali pada jadwal / tanggal yang telah ditentukan; 6. Mendaftar di PAT pada jadwal / tanggal yang telah ditentukan; 7. Mendaftar di loket pendaftaran Radiologi dengan : o Pasien umum menunjukkan kuitansi pembayaran dan form permintaan pemeriksaan dari klinik atau dokter yang mengirim; o Pasien peserta jaminan kesehatan membawa bukti jaminan dan form permintaan pemeriksaan dari klinik atau dokter yang mengirim; 8. Menungggu giliran untuk mendapat pelayanan / pemeriksaan sesuai dengan urutan pendaftaran di radiologi (kecuali pasien emergency langsung mendapat pelayanan / pemeriksaan); 9. Pasien mendapat pelayanan / pemeriksaan; 10. Hasil pemeriksaan diambil tiga hari kerja setelah pemeriksaan; 11. Pemeriksaan dengan faktor penyulit dimungkinkan adanya penambahan waktu tunggu hasil pemeriksaan, dan akan dikomunikasikan dengan pasien 12. Hasil pemeriksaan diambil dua hari setelah pemeriksaan; 13. Hasil pemeriksaan radiologi yang sudah di ekspertisi oleh dokter, dibawa oleh pasien atau keluarganya ke unit pelayanan asal (klinik atau dokter yang mengirim); 14. Pelayanan / pemeriksaan selesai.
  18. Pelayanan / Pemeriksaan MRI Pasien Rawat Inap dengan Media Kontras : 1. Pasien diantar petugas ruangan disertai dengan dokumen rekam medik dan surat permintaan foto dari dokter yang merawat; 2. Mendaftar di loket pendaftaran Radiologi; 3. Menunggu giliran untuk mendapat pelayanan / pemeriksaan sesuai dengan urutan pendaftaran di Radiologi (kecuali pasien emergency langsung mendapat pelayanan / pemeriksaan); 4. Pasien mendapat pelayanan / pemeriksaan 5. Pelayanan / Pemeriksaan selesai, pasien dibawa kembali ke ruangan; 6. Hasil menyusul diambil oleh petugas ruangan
  19. Pelayanan / Pemeriksaan MRI Pasien Rawat Darurat dengan Media Kontras : 1. Pasien diantar petugas IGD disertai form permintaan pemeriksaan dari dokter jaga; 2. Mendaftar di loket pendaftaran Radiologi; 3. Menunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan; 4. Pasien mendapatkan pelayanan; 5. Hasil dapat diambil tanpa ekspertise oleh petugas IGD; 6. Pelayanan selesai; 7. Pasien dipindahkan ke ruang rawat inap atau kembali ke IGD.
  20. Pelayanan Pemeriksaan Cito Bed : 1. Pelayanan Cito Bed dilakukan untuk pasien Ruang ICU, Dekon IGD dan Ruang Isolasi Covid : 2. Petugas ruangan diatas menginput data ke SIMRS sesuai yang tertera di permintaan foto; 3. Petugas ruangan diatas mendaftar di loket Rdiologi dengan membawa surat permintaan foto Cito Bed; 4. Petugas radiologi melakukan pelayanan administrasi radiologi; 5. Radiografer datang ke ruang diatas untuk melakukan pelayanan/ pemeriksaan sesuai permintaan dokter pengirim yang tertera di surat permintaan foto; 6. Hasil pemeriksaan radiologi yang sudah di ekspertise oleh dokter spesialis radiologi bisa diambil di ruangan radiologi; 7. Pemeriksaan selesai.

-      Pemeriksaan USG dan Pemeriksaan dengan Kontras;

Dilakukan pada jam kerja dan hari kerja;

-      Pelayanan selain diatas dilakukan 24 jam.


Pasien Umum :

Sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2021

Pasien JKN :

Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023


Foto Rontgen, USG, CT Scan, MRI

Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :

  1. Pejabat Pengaduan : Sub Koordinator pada Sub Bagian Humas dan Pemasaran;
  2. Nomor SMS Gateway/ Whatsapp : 085790974060
  3.  Website : http://rsud-kanjuruhan.malangkab.go.id
  4. Email : humas.rsudkanjuruhan@gmail.com
  5. LAPOR SP4N! : - Website www.lapor.go.id - SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) - Twitter @lapor1708 - Aplikasi mobile (Android dan iOS)
  6. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"