10 Menit
Pasien Umum :
Sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2021
Pasien JKN :
Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Pelayanan pembayaran layanan IGD, rawat inap, rawat jalan dan layanan penunjang lainnya
Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store