Pelayanan Kasir

  1. Pembayaran Pasien Umum Rawat Jalan : 1. Menunjukan kartu berobat (bagi pasien lama); 2. Membayar dengan uang tunai atau non tunai; 3. Membayar tindakan dan penunjang dengan membawa pengantar dari poli
  2. Pembayaran Pasien Umum Rawat Inap : 1. Membawa catatan kecil (identitas pasien dan ruangan) dari ruang rawat inap ; 2. Membayar dengan uang tunai atau non tunai
  3. Pasien dengan jaminan kesehatan : Menunjukan kartu kepesertaan BPJS/kartu Jaminan kesehatan lainnya

  1. Pembayaran Pasien Rawat Jalan (Umum) yang ke poli : 1. Pasien terlebih dahulu mengambil nomor antrian melalui mesin antrian untuk pasien umum; 2. Pasien akan dipanggil melalui pengeras suara untuk menuju loket pendaftaran, 3. setelah dari pendaftaran pasien diarahkan kekasir (pasien baru ngisi general Consent, pasien lama langsung membayar kekasir). 4. Petugas kasir menanyakan identitas pasien dan tujuan poli. 5. Setelah di croscek data sudah sesuai, pasien membayar karcis pendaftaran. 6. Setelah itu pasien diarahkan ke poli 7. Setelah Pasien diperiksa di poli apabila ada tindakan dan penunjang maka pasien diarahkan ke kasir untuk membayar biaya tersebut. 8. Setelah pasien membayar kekasir, pasien diarahkan menuju ke penunjang (lab dan radiologi).
  2. Pembayaran Pasien Rawat Jalan (Umum) yang ke IGD : 1. Pasien dari IGD diarahkan oleh petugas IGD utk daftar dipendaftaran. 2. Setelah dari pendaftaran pasien diarahkan kekasir (pasien baru ngisi general Consent, dan membayar karcis pendaftaran IGD. 3. Petugas kasir menanyakan identitas pasien 4. Setelah di croscek data sudah sesuai, pasien membayar karcis pendaftaran. 5. Setelah itu pasien diarahkan kembali ke IGD 6. Kemudian Pasien diperiksa di IGD apabila dinyatakan oleh dokter DPJP rawat jalan maka keluarga pasien diarahkan ke kasir untuk membayar biaya tindakan selama di rawat di IGD. 6. Kasir menginfokan total biayanya yang harus dibayar 7. Setelah pembayaran lunas, kasir membuatkan kwitansi dan keluarga pasien diarahkan kembali ke IGD utk menunjukan bukti bahwa pasien sudah lunas.
  3. Pembayaran Pasien Rawat Inap (Umum) : 1. Verifikator menerima status pasien pulang; 2. Petugas verifikator memverif data pendukung dan bukti tindakan dengan rincian pasien; 3. Setelah data sesuai semua dengan data pendukung petugas verif menelpon ruang rawat inap, untuk menginfokan kekeluarga pasien bahwa sudah bisa bayar dikasir; 4. Keluarga pasien menunjukan identitas pasien dan menginfokan total biayanya; 5. Petugas kasir membuatkan kwitansi dan menerima pembayaran tersebut dengan cara pembayaran tunai dan non tunai; 6. Khusus untuk pasien VIP dan VVIP petugas verifikator menginfokan ke farmasi ada pasien pulang; 7. Petugas farmasi menginfokan dan memberikan kwitansi kpd kasir; 8. Setelah kasir menerima kwitansi dari farmasi petugas kasir menagihkan pembayaran biaya perawatan dan obat kepada pasien.
  4. Pasien Rawat Inap dengan jaminan kesehatan: 1. Verifikator menerima status pasien pulang 2. Petugas verifikator memverif data pendukung dan bukti tindakan dengan rincian pasien. 3. Petugas verif menelpon farmasi konfirmasi biaya obat, apakah rincian biaya obat sudah sesuai dengan rincian yang ada. 4. Setelah data sesuai semua dengan data pendukung petugas verif menelpon ruang rawat inap, untuk menginfokan kekeluarga pasien untuk kekasir. 5. Keluarga pasien menunjukan identitas pasien dan Petugas kasir mencocokkan kartu penjaminnya, setelah sesuai pasien diperbolehkan pulang.

10 Menit

Pasien Umum :

Sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2021

Pasien JKN :

Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023


Pelayanan pembayaran layanan IGD, rawat inap, rawat jalan dan layanan penunjang lainnya

Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :

  1. Pejabat Pengaduan : Sub Koordinator pada Sub Bagian Humas dan Pemasaran;
  2. Nomor SMS Gateway/ Whatsapp : 085790974060
  3.  Website : http://rsud-kanjuruhan.malangkab.go.id
  4. Email : humas.rsudkanjuruhan@gmail.com
  5. LAPOR SP4N! : - Website www.lapor.go.id - SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) - Twitter @lapor1708 - Aplikasi mobile (Android dan iOS)
  6. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"