Pelayanan Pengaduan Pasien/Keluarga

  1. Pengaduan Langsung : Pengaduan secara tatap muka yang disampaikan kepada Pejabat Pengaduan yaitu Sub Koordinator pada Sub Bagian Humas dan Pemasaran
  2. Pengaduan Tidak Langsung :Pengaduan disampaikan secara tidak Pengaduan yang disampaikan media resmi yang telah disediakan oleh RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang maupun di luar media resmi yang disediakan oleh RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang (pengaduan khusus).
  3. Identitas pengadu dan atau pasien serta isi aduan dapat diverifikasi (jelas)

  1. Pengadu menyampaikan aduannya baik secara langsung maupun tidak langsung
  2. Pejabat Pengaduan/ admin pengaduan menerima dan memverifikasi pengaduan;
  3. Pengaduan dikoordinasikan dengan unit terkait guna telusur dan mendapatkan tindak lanjut
  4. Pejabat Pengaduan/ admin menyampaikan tanggapan kepada pengadu berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait

Kecepatan waktu tanggap komplain diidentifikasi berdasarkan tingkat dan dampak risiko dengan penetapan grading sebagai berikut :

Warna Merah (maksimal 1x24 jam) :

Cenderung berhubungan dengan polisi, pengadilan, kematian, mengancam sistem/ kelangsungan organisasi, potensi kerugian material;

Warna Kuning (maksimal 3x24) :

Cenderung berhubungan dengan pemberitaan media, potensi kerugian immaterial;

Warna Hijau (maksimal 7x24) :

Tidak menimbulkan kerugian berarti baik material maupun immaterial.


Tidak dipungut biaya

Pelayanan pengaduan pasien/keluarga

Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :

  1. Pejabat Pengaduan : Sub Koordinator pada Sub Bagian Humas dan Pemasaran;
  2. Nomor SMS Gateway/ Whatsapp : 085790974060
  3.  Website : http://rsud-kanjuruhan.malangkab.go.id
  4. Email : humas.rsudkanjuruhan@gmail.com
  5. LAPOR SP4N! : - Website www.lapor.go.id - SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) - Twitter @lapor1708 - Aplikasi mobile (Android dan iOS)
  6. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Pasien/Keluarga"