Penerbitan Rekomendasi Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE) Masuk Panti Sosial Karya Wanita “Ruhui Rahayu”

  1. Pengumuman dari Panti Sosial Karya Wanita “Ruhui Rahayu” terkait pemberian kuota Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE) yang akan diberikan pelatihan dan keterampilan di PSKW
  2. Warga Kabupaten Kotawaringin Timur dibuktikan dengan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Berjenis kelamin perempuan
  4. Berusia maksimal 35 tahun
  5. Yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh Puskesmas/Rumah Sakit
  6. Fotokopi Kartu BPJS/ Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  7. Fotokopi ijazah terakhir
  8. Asli Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kecamatan setempat dan/atau Keterangan Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  9. Foto yang bersangkutan

  1. Masyarakat melapor kepada akun sosial media Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur dan/atau atau menghubungi nomor konsultasi/pengaduan dan/atau datang langsung ke Dinas Sosial
  2. Petugas menerima laporan tersebut
  3. Petugas melaksanakan home visit ke tempat tinggal yang bersangkutan tersebut dan melaksanakan asesmen
  4. Petugas melengkapi berkas yang diperlukan
  5. Petugas membuat Surat Rekomendasi yang bersangkutan untuk diberi pelatihan di Panti Sosial Karya Wanita “Ruhui Rahayu”

Maksimal 1 minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Layanan Konsultasi dan Pengaduan

+62 858 2237 5987 (Siti Asoha, S.E.)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE) Masuk Panti Sosial Karya Wanita “Ruhui Rahayu”"