Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah

No. SK: 2887

  1. Kartu identitas/KTP/SIM/KK
  2. Surat Kematian
  3. Surat Permintaan visum (VER)

  1. Petugas menerima jenazah dari unit perawatan pasien dan atau dari luar
  2. Petugas mengindentifikasi dan mencatat indentitas jenazah di buku penerimaan jenazah
  3. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan surat permintaan
  4. Petugas menghubungi petugas ambulans jenazah bila diperlukan.
  5. Keluarga/penanggung jawab menyelesaikan administrasi pembayaran (penjamin umum)
  6. Petugas melakukan serah terima jenazah dengan keluarga/penanggung jawab disaksikan oleh petugas ambulans.
  7. Keluarga/penanggung jawab menandatangani serah terima jenazah.
  8. Petugas memindahkan jenazah ke mobil ambulans jenazah sesuai prosedur pemindahan jenazah.
  9. Petugas ambulans mengantar ke alamat tujuan

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

 2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

<meta charset="utf-8" />

Pasien Umum / Bayar Tunai Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015

Pasien JKN: Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

3. Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No 1 tahun 2024

Pelayanan Pemusalaran Jenazah

Email rsabadi@kukarkab.go.id

Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah"