Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah

No. SK: 3957

  1. 1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS/ Asuransi

  1. 1. Petugas menerima jenazah dari unit perawatan pasien
  2. 2. Petugas mengindentifikasi dan mencatat indentitas jenazah di buku penerimaan jenazah
  3. 3. Keluarga menyelesaikan pelunasan pelayanan tindakan selama di rumah sakit.
  4. 4. Petugas kamar jenazah menghubungi petugas ambulans jenazah.
  5. 5. Petugas melakukan serah terima jenazah dengan keluarga disaksikan oleh petugas ambulans.
  6. 6. Keluarga menandatangani serah terima jenazah.
  7. 7. Petugas memindahkan jenazah ke mobil ambulans jenazah sesuai prosedur pemindahan jenazah.
  8. 8. Petugas ambulans siap mengantar ke alamat tujuan.

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

 2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

a. Pasien Umum / Bayar Tunai: Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015 b. Pasien JKN: Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Pemusalaran Jenazah

Email rsabadi@kukarkab.go.id

Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah"