Standar Pelayanan Ambulan

No. SK: 3957

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS/Asuransi

  1. ANTAR 1. Petugas ruangan menghubungi Ambulan 2. Petugas ruangan mengisi form permintaan Ambulan 3. Petugas Ambulan melakukan entrian permintaan ambulan sesuai dengan alamat tujuan 4. Keluarga pasien membawa form bukti permintaan Ambulan ke kasir 5. Keluarga pasien menerima bukti pembayaran Ambulan dan menunjukkan bukti tersebut ke petugas Ambulan 6. Pasien siap diantar ke alamat tujuan
  2. JEMPUT 1. Petugas UGD menghubungi petugas Ambulan menerima Telepon permintaan pelayanan Ambulan. 2. Petugas Ambulan menjemput pasien didampingi perawat sesuai dengan alamat yang dituju 3. Pasien tiba di rumah sakit dan dilakuka pemeriksaan di unit gawat darurat
  3. RUJUK 1. Petugas ruangan menghubungi petugas Ambulan. 2. Petugas Ambulan mengindentifikasipasien 3. Dokter dibantu perawat/bidan Melengkapi dokumen berkas transfer pasien 4. Petugas menghubungi rumah sakit penerima dan berkoordinasi dengan petugas penerima. 5. Petugas pendamping transfer menyiapkan transportasi transfer pasien 6. Pasien siap untuk dirujuk ke rumah sakit penerima 7. Petugas pendamping transfer terus memantau kondisi pasienselama perjalanan dan mendokumentasikan dalam rekam medik terintegrasi sesuai dengan instruksi dokter 8. Pasien tiba dirumah sakit penerima 9. Serah terima pasien dengan petugas rumah sakit penerima

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

a. Pasien Umum / Bayar Tunai: Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015 b. Pasien JKN: Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Ambulan

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5989-000

 Kotak Saran: 0811-5977-292

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulan"