Surat Keterangan Waris

  1. Surat Pengantar dari Desa/Pekon
  2. Surat pernyataan waris dari Desa/Kelurahan
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terbaru
  5. Fotokopi sertifikat (kalau ada)

  1. Surat Pengantar dari Desa/Pekon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT WARIS

sippn.menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sippn.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"