Pelayanan Administrasi Permohonan Izin Gangguan (HO)

  1. Surat permohonan yang disediakan oleh DPMPTSP
  2. Fotokopi KTP pemilik usaha/penanggung jawab/direktur
  3. Fotokopi Akta Pendirian bagi perusahaan
  4. Fotokopi NPWP Badan Usaha
  5. Surat Pernyatan Kepemilikan Tanah (sertifikat)
  6. Surat pernyataan tetangga
  7. Surat Pernyataan Pengolahan Lingkungan (SPPL)

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

hO

sippn.menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sippn.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Permohonan Izin Gangguan (HO)"