Pelayanan Administrasi Izin Usaha Mikro (IUMK)

  1. Surat Pengantar dari Desa/Pekon

  1. Surat Pengantar dari Desa/Pekon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

IUMK

sippn.menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sippn.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Izin Usaha Mikro (IUMK)"