Pelayanan Administrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat permohonan yang disediakan oleh DPMPTSP
  2. Fotokopi KTP
  3. Gambar Bangunan Teknis (Denah Bangunan, Tampak Muka, Tampak Samping, Potongan A, Potongan B, Rangka Atap, Pondasi, dll)
  4. Fotokop sertifikat tanah (surat bukti kepemilikan tanah)
  5. Fotokopi RAB pembuatan bangunan
  6. Fotokopi SK izin ganggunan (HO) khusus untuk perusahaan

  1. Pelayanan Administrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

IMB

sippn.menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sippn.menpan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"