1. Pengumpulan berkas persyaratan seperti : Surat Pernyataan, jaminan keluarga, Surat keterangan tidak ada perkara lain selama 12 hari kerja;
2. Pembuatan litmas asimilasi tindak pidana khusus oleh Bapas selama 12 hari kerja
3. Pengusulan Asimilasi oleh Kalapas setelah sidang TPP kepada kantor wilayah dan Dirjen Pemasyarakatan selama 5 hari kerja
4. Penerbitan dan download SK Asimilasi melalui SDP selama 1 hari
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Kepala Lapas dan Surat Keputusan Kepala Kanwil tentang Pemberian Asimilasi seara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga
1. Pengaduan dilayani oleh unit layanan pengaduan melalui pendaftaran di layanan terpadu dan media sosial lapas;
2. Kalapas menerima rekomendasi dari unit layanan pengaduan dan selanjutnya memberikan arahan hasil investigasi
3. Unit layanan pengaduan memberikan klarifikasi kepada media dan publik pengadu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store