Pelayanan Farmasi

  1. Resep / Resep elektronik dari poli dan ruang rawat inap
  2. SEP ( Surat Elegibilitas Peserta ) jika dengan penjamin

  1. Pasien menyerahkan resep / resep elektronik dari dokter Poli rawat jalan dan persyaratan klaim ( jika dengan penjamin )
  2. Pasien mendapatkan nomor antrian
  3. Petugas melakukan pengkajian resep dan persyaratan administrasi kemudian entry resep ke SIMRS
  4. Petugas mencetak resep yang sudah diverifikasi
  5. Apabila obat tersedia maka pasien membayar sesuai tagihan obat ( pasien umum / non penjamin ), kemudian petugas menyiapkan obat
  6. Petugas menyerahkan obat dan copy resep ( untuk obat yang tidak tersedia ) sesuai nomor antrian disertai KIE ( pemberian informasi dan edukasi obat )
  7. Apoteker visite ke bangsal, melakukan rekonsiliasi obat, pemantauan terapi obat, dan monitoring efek samping obat
  8. Tenaga Teknis Kefarmasian ( TTK ) menyalin permintaan obat dan menulis di lembar Rekam Pemberian Obat, menyiapkan obat secara ODD dan UDD di depo farmasi rawat inap
  9. Petugas depo melakukan pengkajian resep, mengentry resep ke SIMRS kemudian mencetak resep dan tagihan obat/alkes yang sudah diverifikasi
  10. TTK ruangan menyiapkan obat dan menyerahkan obat ke bangsal, disertai serah terima dengan perawat bangsal

Di Rawat Jalan : 

  1. Obat racikan kurang dari 60 menit,
  2. Obat non racikan kurang dari 30 menit
  3. Obat yang menggunakan jasa kirim dikerjakan oleh petugas farmasi sesuai nomor antrian.
Di Rawat Inap : Jadwal penyerahan obat ke bangsal

  1. Pagi : jam 05.00 – 06.00 WIB
  2. Siang : jam 12.00 – 13.00 WIB
  3. Sore : jam 16.00 – 17.00 WIB
  4. Malam ( UDD ) : jam 18.00 – 19.00 WIB

Pasien BPJS : 

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

Pasien Umum : 

Sesuai Peraturan Walikota Mojokerto No. 123 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto

Pasien Eksekutif : 

Sesuai Peraturan Direktur RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto No. 05 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Poli Eksekutif

Farmasi RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto

Pusat Pengaduan dan Informasi

  • WhatsApp Pengaduan 0899-0679-111
  • Media Sosial @rsudkotamojokerto (facebook, instagram, youtube, dan tiktok)
  • Website www.rsuwahidinmojokerto.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"