Permintaan Data

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Resmi dari Instansi Terkait

  1. Pastikan mengisi formulir dengan benar
  2. Memastikan mengupload Tanda Pengenal (KTP)
  3. Memastikan Mengupload Surat Resmi dari Instansi Terkait

Dalam Pelayanan PPID Permohonan Permintaan Data User menyampaikan melalui ppid.kpu.go.id dengan klik pada Fitur Formulir Permohonan Informasi, setelah itu login/pilih menu (belum punya akun) agar terdaftar,  setelah itu mengisi Formulir Permohonan Informasi Online, setelah itu memastikan pengisian data formulir dengan benar klik kirim ke KPU, setelah itu mendapat Nomor Regestrasi, dan setelah itu menunggu untuk direspon oleh operator PPID KPUKabupaten/Kota

Tidak dipungut biaya

PPID KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Penanganan Pengaduan yang berkaitan dengan informasi Pemilu dan Pemilihan : 3 Hari Kerja dapat di perpanjang 2 hari sesuai Perki No 1 Tahun 2019 dan Informasi Publik : 10 Hari Kerja dapat diperpanjang 7 Hari Kerja sesuai dengan PKPU No 1 Tahun 2015

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid.kpu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data"