Asimilasi Tindak Pidana Khusus

  1. Berkelakuan baik
  2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik
  3. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana
  4. Asimilasi dapat diberikan kepada Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di Lapas Anak paling singkat 6 (enam) bulan pertama
  5. Dibuktikan dengan melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
  2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor narapidana
  3. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan
  4. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kanwil berdasarkan TPP Lapas/Rutan
  5. Kanwil melaksanakan sidang TPP
  6. Kanwil mengusulkan pemberian Asimilasi kepada Menteri melalui Dirjen Pas berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil
  7. Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian rekomendasi TPP Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapat persetujuan
  8. Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial
  9. Lembaga sosial yang dimaksud adalah merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat

1. Pengumpulan berkas persyaratan seperti : Surat Pernyataan, jaminan keluarga, Surat keterangan tidak ada perkara lain selama 12 hari kerja;

2. Pembuatan litmas asimilasi tindak pidana khusus oleh Bapas selama 12 hari kerja

3. Pengusulan Asimilasi oleh Kalapas setelah sidang TPP kepada kantor wilayah dan Dirjen Pemasyarakatan selama 5 hari kerja

4. Penerbitan dan download SK Asimilasi melalui SDP selama 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I

1. Pengaduan dilayani oleh unit layanan pengaduan melalui pendaftaran di layanan terpadu dan media sosial lapas;

2. Kalapas menerima rekomendasi dari unit layanan pengaduan dan selanjutnya memberikan arahan hasil investigasi

3. Unit layanan pengaduan memberikan klarifikasi kepada media dan publik pengadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Asimilasi Tindak Pidana Khusus

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Khusus"